Pada 28 Februari lalu saluran pelaporan pajak e-SPT yang biasa kita gunakan untuk melaporkan pajak resmi ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, sebagai gantinya kita tetap bisa menyampaikan pajak SPT tahunan melalui aplikasi e-Form dan e-Filing.
Apa bedanya e-Form dan e-Filing? E-form adalah formulir pelaporan pajak dalam bentuk dokumen .pdf. Sementara, e-Filing adalah formulir pelaporan pajak yang diisi secara daring. E-Form umumnya diisi melalui laptop atau komputer, dan e-filing dapat diisi melalui smartphone.
E-Form sangat berguna jika jumlah data yang akan dilaporkan banyak atau koneksi internet sedang tidak stabil. Karena e-Filing dapat otomatis tertutup dan menghapus data yang sudah diisi, jika kamu terlalu lama membuka laman atau koneksi tidak stabil. Tapi keuntungan dari e-Filing yakni lebih praktis, tidak perlu mengunduh formulir, dan men-submit ulang.
Nah untuk melaporkan pajak, pastikan dokumen di bawah ini lengkap ya, Alterrans.
- Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Kata sandi
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong pajak
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sudah lengkap semua dokumennya? Yuk simak cara melaporkan pajak menggunakan e-Form berikut ini.
- Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan
- Jika kamu belum registrasi, klik ‘Belum Registrasi’.
- Setelah Login berhasil, pilih menu ‘Lapor’, maka akan muncul e-Form PDF (versi baru), dan di bagian kedua ada format e-Form (versi lama).
- Pilih salah satu e-Form, maka akan muncul menu untuk mengunduh formulir SPT Tahunan, yaitu aplikasi form viewer, petunjuk instal Adobe Acrobat Reader (untuk e-Form PDF) atau aplikasi form viewer (untuk e-Form .xfdl), dan petunjuk pengisian e-Form.
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan, lalu unduh dengan aplikasi form viewer.
- Isi dengan lengkap formulir SPT, setelahnya laporkan SPT e-Form secara online dengan membuka website yang sama
- Setelah Login, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, kemudian klik tombol Submit.
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirim via email oleh Ditjen Pajak.
Lalu bagaimana jika ingin lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Begini caranya.
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi, serta kode keamanan
- Pilih menu ‘e-Filing’
- Klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data dengan dokumen yang sudah disiapkan
- Pilih jenis SPT Tahunan yang sesuai denganmu
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dan lainnya)
- Klik tombol ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelahnya, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Ambil kode verifikasi dengan cara klik menu ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim melalui email atau nomor handphone aktif
- Kemudian, masukan kode verifikasi pada kolom ‘Kode Verifikasi’
- Pilih tombol ‘Kirim SPT’
- Setelah terkirim, bukti penerimaan elektronik akan dikirim via email oleh Ditjen Pajak.
Nah, demikian cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form dan juga e-Filing. Yuk, laporkan pajak SPT Tahunan-mu sebelum kena pelaporan ditutup, dan kena denda, Alterrans!